Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene (Rabu, 23/3). Tujuan diadakan sosialisasi ini untuk menjelaskan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) profesi dokter yang bekerja di Kabupaten Majene.
Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Majene diwakilkan oleh Suhada Suryo selaku Asisten Penyuluh Pajak, Tri Saddang selaku Account Representative, dan Nafis Dwi Kartiko selaku pelaksana penyuluh dengan didampingi oleh Bagus Wahyu selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Nafis menyampaikan terkait penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur, penghasilan tidak tetap dan tidak teratur, penghasilan dari jasa profesional yang bersifat berkesinambungan, dan penghasilan dari kegiatan.
Selain itu, Suhada juga menyampaikan terkait perubahan tarif dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Untuk tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang semula 4 (empat) lapis berubah menjadi 5 (lima) lapis dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Suhada.
- 11 kali dilihat