Tim Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bersama dengan Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara melakukan Sosialisasi terkait Kewajiban Perpajakan bagi Profesi Dokter di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar (Kamis, 27/6). Acara yang digelar di Aula Pusat Jantung Terpadu RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo ini diikuti oleh seluruh dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi kali ini adalah seputar hak dan kewajiban perpajakan profesi dokter. Sejumlah dokter yang menjadi peserta acara pun antusias mengikuti jalannya sosialisasi, terbukti dengan ramainya sesi tanya jawab dan diskusi antara pemateri dan peserta. Kegiatan ini sendiri digelar sebagai bentuk Penyuluhan Perpajakan yang menyentuh beragam profesi dapat sampai ke pelaku, hingga kepatuhan dan pemahaman perpajakan para wajib pajak meningkat.