Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengadakan kelas pajak secara daring melalui zoom meeting dengan materi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kelas pajak ini diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang berkedukukan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun (Jumat, 15/9).

Untuk mengikuti kelas pajak ini wajib pajak sebelumnya telah mendaftar melalui tautan googleform yang disediakan. Dalam kelas pajak ini materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II Purnama Sari Saragih. "Seluruh wajib pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan, kami berharap agar wajib pajak dapat memahami ketentuan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lengkap." demikian terang Purnama.

Purnama menutup paparannya dengan menyampaikan kewajiban untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.