Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya tautan atau situs palsu yang mengatasnamakan aplikasi Coretax DJP di Medan, Sumatera Utara (Selasa, 28/10). Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah tautan tidak resmi yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan yang mengarahkan pengguna untuk mengunduh aplikasi Coretax DJP versi palsu.

DJP menegaskan bahwa aplikasi Coretax DJP hanya dapat diakses melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id dan tidak tersedia dalam bentuk aplikasi unduhan di platform apa pun, termasuk AppStore dan PlayStore.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi dan data perpajakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan dan selalu memastikan akses dilakukan melalui situs resmi DJP. Keamanan data perpajakan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lusi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah potensi penipuan digital yang mengatasnamakan DJP. Dengan peningkatan kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari risiko pencurian data serta penyalahgunaan informasi perpajakan.

Sebagai langkah perlindungan diri, DJP mengimbau masyarakat untuk selalu mengabaikan pesan atau telepon mencurigakan, memeriksa ulang domain situs (DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id), tidak mentransfer dana ke rekening pribadi, dan mengaktifkan fitur Two-Factor Authentication (2FA) di seluruh akun digital

Kanwil DJP Sumatera Utara I mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui kanal resmi DJP. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengakses laman resmi www.pajak.go.id.

 

Pewarta: Rizky Ramadhani Batubara
Kontributor Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Editor: John Robert Saragih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.