Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menjadi salah satu Kantor Wilayah yang mengikuti Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Kota Medan (Jumat, 4/2).

Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan salah satu rangkaian Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat, 4 Februari 2022 di Kota Medan. Roadshow kali ini melibatkan empat kantor wilayah yaitu Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II dan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Pemateri utama adalah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dengan moderator Staff Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo.

Acara dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Forkompinda dari empat propinsi, Aceh, Sumut, Sumbar dan Jambi serta wajib pajak prominen dari empat kanwil. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Suryo Utomo juga berterima kasih atas partisipasi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela dan kami berharap semakin banyak wajib pajak yang ikut dalam program ini.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam paparan utama tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan UU HPP merupakan UU Omnibus karena merevisi beberapa ketentuan perpajakan yang tujuannya adalah mendorong terciptanya lapangan kerja dengan keberpihakan kepada UMKM. Sri Mulyani berharap Program Pengungkapan Sukarela dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.