
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara langsung di ruang aula R.M. Ayam Penyet Ria, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Kamis, 16/12). Sosialisasi ini ditujukan pada wajib pajak strategis di wilayah dua kabupaten yakni Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto. Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021.
Lebih lanjut Khris memaparkan pada peserta mengenai tujuan diterbitkannya UU HPP ini. “Tujuan dari diberlakukannya UU HPP ini diantaranya adalah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi,” tutur Khris.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Palopo yang diwakili oleh Yohanes Ressy Adito Baraseta dan Muhammad Abid Fauzan Y. Keduanya bergantian menyampaikan materi mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup UU HPP, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pajak Penghasilan (PPh) serta materi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon.
Narasumber lalu memandu langsung sesi diskusi dan tanya jawab guna memastikan pemahaman para peserta atas materi yang telah disampaikan. Wajib pajak yang hadir pun sangat antusias mengikuti jalannya acara, hal ini terlihat dari banyaknya wajib pajak yang aktif bertanya dalam sesi diskusi ini.
- 23 kali dilihat