Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong menyampaikan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan di Hotel Grand Zuri BSD City Kecamatan Serpong (Jumat, 2/8).
Acara dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dan pengurus partai politik se-Kota Tangerang Selatan. Agenda acara ini adalah membahas mengenai persiapan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang demokratis, transparan, dan berkualitas, serta persyaratan pendaftaran termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi:
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan
- tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Permohonan diajukan Bakal Calon kepala daerah kepada Kepala KPP bakal calon terdaftar sebagai Wajib Pajak. Surat Keterangan akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP.
Pewarta: Rini Amelia Siahaan |
Kontributor Foto: Rini Amelia Siahaan |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat