
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan yang ditujukan pada para pengawas Inspektorat Daerah Pinrang (Jumat, 5/8). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula kantor Inspektorat Daerah Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Sosialisasi tersebut terselenggara atas undangan Inspektorat Daerah Pinrang berdasarkan kebutuhan edukasi peraturan perpajakan terbaru. Acara ini juga dihadiri langsung oleh kurang lebih 40 pegawai Inspektorat Daerah Pinrang dan dipimpin oleh Kepala Inspektorat Daerah Pinrang M Aswin. Dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hadir dua pengawas, dua asisten penyuluh KPP Pratama Parepare, dan tiga perwakilan dari KP2KP Pinrang termasuk Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo.
Dalam sambutannya, M Aswin berpesan kepada seluruh peserta agar memperhatikan secara seksama terhadap penjelasan yang akan diberikan oleh penyuluh pajak.
“Silakan disiapkan pertanyaan-pertanyaan yang ingin disampaikan kepada penyuluh pajak. Manfaatkan sebaik mungkin kesempatan seperti sekarang ini karena materi akan disampaikan langsung oleh penyuluh pajak. Bisa disampaikan juga keresahan yang terjadi apabila menemui kondisi di lapangan yang berbeda dengan aturan pajak yang berlaku,” tutur M Aswin.
Dalam sosialisasi yang berlangsung dua jam tersebut, asisten penyuluh KPP Pratama Parepare Hamzah menekankan terhadap berlakunya peraturan baru terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Selain kenaikan tarif PPN, Hamzah menjelaskan terkait penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah dalam pemungutan PPN yang berlaku sejak bulan Mei 2022.
“Kepada para pemeriksa inspektorat daerah perlu kami tekankan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11% berlaku mulai bulan April 2022. Sedangkan mulai bulan Mei 2022 penggunaan NPWP rekanan pada pemungutan PPN sudah tidak berlaku lagi sehingga pemungutan PPN atas belanja instansi pemerintah menggunakan NPWP Instansi Pemerintah,” jelas Hamzah.
Selain membahas materi PPN, penyuluh menjelaskan materi pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 Final. Dalam penyampaikan materi, peserta aktif menyampaikan pertanyaan kepada penyuluh dan pengawas.
Pada akhir kegiatan penyuluhan, seluruh pihak sepakat untuk terus saling bersinergi bersama demi meningkatkan kepatuhan para instansi pemerintah dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang. Dengan kegiatan penyuluhan secara langsung, keresahan yang dialami oleh pihak Inspektorat Daerah pun bisa secara langsung disampaikan kepada penyuluh pajak sehingga dapat ditemui solusi dalam permasalahan tersebut.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 19 kali dilihat