"Program pengungkapan sukarela adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Yudhistira dalam acara Sosialisasi bertema Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi ASN Inspektorat di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sintang, Sintang (Selasa, 18/1).
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian dan diikuti oleh seluruh ASN Inspektorat Kabupaten Sintang. Aditya menjelaskan acara dilaksanakan bertujuan membantu ASN dalam melaporkan SPT Tahunan dan sebagai sarana penyampaian informasi terbaru terkait program DJP yaitu PPS. Setelah pemaparan materi PPS acara dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh enam tima dari KPP Pratama yang dikirim ke setiap bidang di Inspektorat guna membantu pelaporan agar lebih mudah.
- 14 kali dilihat