Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menjadi narasumber untuk memberikan materi perpajakan dalam acara Bimbingan Teknis Penerapan Siskeudes Berbasis Online dan Transaksi Non-Tunai Di Desa Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang di Ruang Sosialisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kab. Sintang, Sintang (Rabu, 9/3). Hadir dalam acara adalah Kepala Seksi Pengawasan IV Andri Budiman bersama Account Representative Permana Wiranata.

Acara dihadiri oleh Para Kepala dan Bendahara Desa di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam pembukaannya Andri Budiman menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama dengan Dinas DPMPD Kab Sintang yang meliputi serangkaian acara pelatihan pengelolaan keuangan berbasis aplikasi sistem keuangan kepada para perwakilan kantor desa dalam beberapa sesi yang dibagi tiap kecamatan.

Dalam pembukaannya Andri Budiman yang menyampaikan tentang segala jenis kewajiban perpajakan bagi bendahara desa. "Pada umumnya bendahara desa mengetahui dan memahami dengan baik beberapajenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPN serta Bea Meterai," ungkap Andri.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Account Representative Permana Wiranata yang menjelaskan tata cara pemotongan serta pemungutan pajak. Permana juga memberikan praktik tata cara menghitung pajak sehingga mempermudah bendahara desa memahami dengan tepat.

Diakhir acara Andir Budiman berharap dengan diadakannya serangkaian kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang tepat akurat demi mempermudah para bendahara dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Andri Budiman juga berterima kasih atas segala partisipasi kepala dan bendahara desa.