
Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas nama DEAL, Direktur PT EAT yang bergerak dalam bidang konstruksi, di Banyuwangi (Rabu, 24/11).
Tersangka DEAL diduga kuat tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, tersangka juga diduga kuat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, dalam kurun masa pajak Juli 2018 sampai dengan April 2019.
Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka DEAL mencapai Rp465 juta. Perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Direktorat Jenderal Pajak menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak. Sebelum dilakukan penegakan hukum, telah dilaksanakan langkah persuasif dengan mengingatkan tersangka untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan DP, Direktur PT SD sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan pada 2 Februari 2021 dan AB yang merupakan komisaris PT AMK yang bergerak di bidang konstruksi kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 25 Februari 2021 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp855 juta.
Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya, bahwa Direktur Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Kanwil DJP Jawa Timur III berharap penegakan hukum di bidang perpajakan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lain sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.
- 68 kali dilihat