Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimbo Bujang berkolaborasi dengan KPP Pratama Muara Bungo menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak di Kantor Camat VII Koto (Rabu, 1/2). Pojok pajak kali ini memberikan pelayanan berupa asistensi pengisian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online (e-Filing), pemutakhiran data NIK-NPWP, dan konsultasi perpajakan. Petugas pojok pajak ini terdiri dari Kepala KP2KP Rimbo Bujang, satu Asisten Penyuluh KPP Pratama Muara Bungo, dua Pelaksana KPP Pratama Muara Bungo dan satu pelaksana KP2KP Rimbo Bujang. Petugas juga memberikan nomor layanan Whatsapp yang bisa dihubungi bila ada pertanyaan lebih lanjut terkait perpajakan.

Acara ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang pemadanan data NIK menjadi NPWP dan  SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Basis Data Master File Wajib Pajak, yang nantinya ditahun 2024 NIK bisa digunakan sebagai NPWP, maka dari itu perlu adanya pemutakhiran validasi data NIK-NPWP sebelum jatuh tempo 31 Desember 2023.

KP2KP Rimbo Bijang berharap dengan diselenggarakannya acara ini bisa membuat para peserta melakukan pengisian SPT Tahunannya tahun depan secara mandiri dengan benar dan tepat waktu tanpa harus menunggu kegiatan pojok pajak diselenggarakan. Acara ditutup dengan pemberian souvenir kepada Camat VII Koto sebagai tanda terima kasih atas kerja sama kegiatan kali ini.

Pewarta: Rivaldi Auduri
Kontributor Foto: Rivaldi Auduri
Editor: Andik Khoironi