Kantor Wilayah DJP Riau bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengadakan sosialisasi terkait insentif perpajakan melalui media telekonferensi yang diikuti oleh 127 Wajib Pajak Sektor Perkebunan di Wilayah Provinsi Riau (Kamis, 14/5). Materi yang disampaikan terkait prosedur pemanfaatan insentif pajak yg diatur dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020, antara lain:

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah;
  2. PPh UMKM Ditanggung Pemerintah;
  3. Pembebasan PPh Pasal 22;
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%;
  5. Pengembalian pendahuluan PPN.

Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengolahan Dokumen, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, serta Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau. Melalui sosialisasi kali ini, Kantor Wilayah DJP Riau berharap pengusaha di wilayah Riau dapat memanfaatkan insentif yang telah diberikan serta semakin terlibat dalam berbagai usaha untuk mendukung penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Riau.