Menteri Keuangan Sri Mulyani memukul gong sebagai penanda Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP telah diresmikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memukul gong sebagai penanda Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP telah diresmikan

Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, dan Dirjen Pajak mendampingi Menteri Keuangan

Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, dan Dirjen Pajak mendampingi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sambutan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sambutan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan laporan terkait penataan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan laporan terkait penataan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP

Para Pejabat di Kementerian Keuangan turut mengikuti jalannya kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Para Pejabat di Kementerian Keuangan turut mengikuti jalannya kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta (Senin, 24/5).

Sri Mulyani menuturkan, penataan organisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. “Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal,” imbuhnya.

Perubahan mendasar dalam penataan organisasi instansi vertikal ini meliputi perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Mulai hari ini, ada 18 KPP Madya baru, melengkapi 20 KPP Madya yang telah ada sebelumnya. KPP Madya baru ini merupakan hasil konversi dari 18 KPP Pratama. Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

“Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah Kantor Pajak Madya, namun juga untuk makin memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan bahwa KPP Pratama nantinya akan diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan.

Selain itu, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Stratifikasi KPP Pratama juga dilakukan. Potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan di suatu KPP Pratama. KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan.

“Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” pungkas Suryo.