Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menyelenggarakan sosialisasi bertemakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atas Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Kegiatan berlangsung di Aula PT. Indo Bharat Rayon, Cilangkap, Babakan Cikao, Purwakarta (Selasa, 10/10). Bubun Sehabudin, Penyuluh KPP Pratama Purwakarta, menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh 32 orang perwakilan pegawai dan serikat pekerja, Bubun menyatakan dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi dan menjadi objek pajak bagi penerima. Kemudian, PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini mengatur mengenai batasan-batasan natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek PPh serta yang dikecualian dari objek PPh.

Pewarta: Erin
Kontributor Foto: Dian Ardiana
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.