Tim Penagihan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara memindahbukukan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di bank ke rekening kas negara secara serentak di 4 (empat) bank yang tersebar di beberapa wilayah di DKI Jakarta (Jumat, 17/9).

Pemindahbukuan serentak merupakan kegiatan pertama dari 2 (dua) kegiatan yang direncanakan dalam program "Sita Serentak Kanwil DJP Jakarta Utara Semester II 2021". Pemindahbukuan serentak dilaksanakan Jurusita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara, KPP Pratama Jakarta Penjaringan, dan KPP Pratama Jakarta Pademangan terhadap rekening 4 (empat) wajib pajak/penanggung pajak yang terdaftar pada ketiga KPP tersebut dengan total utang pajak senilai Rp12,7 miliar. Keempat rekening wajib pajak dimaksud terdapat pada bank Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasar Tanah Abang, BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Roa Malaka, HSBC World Trade Centre Sudirman, dan Bank Mandiri KCP Sunter Permai.

Pemindahbukuan harta kekayaan dari rekening simpanan wajib pajak pada bank ke rekening kas negara dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran dan penyitaan sebagai upaya penagihan aktif atas utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Kegiatan pemindahbukuan secara serentak di beberapa bank terhadap wajib pajak terdaftar di beberapa KPP ini bertujuan menyampaikan pesan keseriusan pelaksanaan tindakan penagihan di Kanwil DJP Jakarta Utara sehingga mendorong kepatuhan wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.