
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan pemeriksaan lokasi usaha salah satu wajib pajak di Batu Kajang, Batu Sopang, Kab. Paser (Kamis, 5/10). Pemeriksaan lokasi usaha yang dilakukan tim pemeriksa KPP Pratama Penajam dilakukan dalam rangka penetapan daerah tertentu.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa KPP Pratama Penajam dilakukan dengan cara pengumpulan data terlebih dahulu mengenai lokasi usaha wajib pajak. Dengan bantuan teknologi seperti Google Maps, tim pemeriksa dapat menentukan lokasi mana saja di sekitar lokasi usaha wajib pajak yang perlu diteliti. Setelah penentuan lokasi yang perlu diteliti, tim pemeriksa datang ke lokasi wajib pajak untuk meneliti prasarana di lokasi usaha wajib pajak dan sekitarnya.
Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, terdapat 8 (delapan) jenis prasarana ekonomi dan 3 (tiga) jenis prasarana transportasi umum yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan daerah tertentu.
Penetapan daerah tertentu ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) dari 11 (sebelas) jenis prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum. Dari minimal 6 (enam) ketidaktersediaan atau ketidaklayakan tersebut, minimal terdapat 1 (satu) jenis prasarana transportasi umu yang tidak tersedia atau tidak layak.
Pewarta: Aldi Budi Darmawan |
Kontributor Foto: Aldi Budi Darmawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat