Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyetoran dan Pelaporan Pajak atas Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 bagi seluruh desa di Kabupaten Sragen.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 14 Oktober 2025, bertempat di Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen dan dihadiri oleh bendahara desa di seluruh wilayah Sragen (Rabu, 15/10).
Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Karanganyar, Eko Budi Setyono. Dalam sambutannya, Eko menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur desa atas kerja sama dan partisipasi aktif dalam mendukung kepatuhan perpajakan. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPP dan para bendahara desa.
“Semoga melalui kegiatan ini administrasi perpajakan desa, khususnya di Kabupaten Sragen dapat semakin baik. Apabila terdapat kendala, silakan disampaikan dalam sesi monitoring dan evaluasi bersama account representative (AR) pengampu agar permasalahan dapat segera diselesaikan,” ujar Eko.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tata cara pelaporan SPT masa PPh pasal 21, SPT masa unifikasi, serta SPT masa PPN pemungut bagi instansi pemerintah melalui sistem Coretax DJP.
Materi disampaikan oleh Chandra Kitri Paramitha dan Ria Wahyu Muktiana, Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar. Keduanya menyegarkan kembali pemahaman peserta sekaligus memperdalam pengetahuan mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa bagi instansi pemerintah.
Dalam sesi tersebut, Chandra dan Ria juga mengingatkan peserta agar senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan. Hal ini disampaikan mengingat maraknya penipuan melalui pesan digital yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Para peserta diimbau untuk segera melakukan konfirmasi ke KPP Pratama Karanganyar atau KP2KP Sragen apabila menerima pesan mencurigakan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi monitoring dan evaluasi. Pada sesi ini, masing-masing bendahara desa memperoleh pendampingan langsung dari AR pengampu untuk memantau pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh bendahara desa. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pajak yang telah dipungut atas kegiatan desa telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.
Selain itu, sesi ini juga menjadi sarana bagi peserta untuk melakukan konsultasi terkait berbagai permasalahan perpajakan, seperti penerapan tarif, penyetoran pajak, maupun pelaporan SPT Masa.
Setiap permasalahan dibahas secara mendalam bersama AR pengampu, dengan harapan setelah kegiatan ini para bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| Pewarta:Glegar Yudhayana |
| Kontributor Foto: Widodo, Dyah Fitri Utami |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat

