Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menghadiri kegiatann sosialisasi Fasilitas Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar. Kegiatan yang dihadiri 30 orang UMKM di Kecamatan Galesong ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Galesong Utara yang berlokasi di Jalan Bauru Dg Gau, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar (Kamis, 9/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar, KP2KP Takalar, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Galesong Utara, dan Bank Sulselbar. Andi Rukminah menyampaikan materi tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui laman website ereg.pajak.go.id dan penyampaian hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM.
Dengan kegiatan ini, Andi Rukminah berharap dapat membangun kesadaran pajak di lingkungan UMKM khususnya di wilayah kerja Kecamatan Galesong Utara, dan mampu mendorong kesadaran pajak di Kabupaten Takalar
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat