Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan inovasi terbaru dengan mengeluarkan aplikasi M-Pajak yang merupakan aplikasi perpajakan agar wajib pajak dapat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara langsung mengenalkan aplikasi baru ini kepada wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Negara (Rabu, 9/6).

Petugas KP2KP Negara menyampaikan kepada wajib pajak dari awal mengunduh aplikasi hingga cara memperoleh kode billing untuk menjalankan kewajiban pembayaran pajaknya. Apabila wajib pajak mengalami kendala dalam pengoperasiannya, aplikasi ini juga menyediakan petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing. Selain itu, wajib pajak juga dipandu untuk mengetahui batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak lewat menu "Tenggat Pajak" yang sudah tersedia di halaman utama aplikasi M-Pajak ini.

“M-Pajak yang merupakan versi mobile situs www.pajak.go.id, dapat digunakan dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi M-Pajak di playstore. Setelah itu, Wajib Pajak harus login menggunkan NPWP dan kata sandi yang sama saat mengakses situs web pajak.go.id,” ungkap pelaksana KP2KP Negara Imelda. “Aplikasi akan mengirim kode verifikasi melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Kemudian wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu aplikasi M-Pajak ini dapat diakses oleh wajib pajak,” tambahnya menjelaskan.

Wajib pajak merasa dimudahkan dengan adanya aplikasi ini. Wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya hanya melalui ponsel pintarnya. “Aplikasi ini memudahkan saya dalam membuat kode billing hingga mencari lokasi kantor pajak terdekat jika saya berada di luar kabupaten,” ungkap wajib pajak Subajawan saat berkunjung ke KP2KP Negara.