Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan jajaran Kantor Pajak di wilayah Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang melakukan koordinasi lanjutan terkait kerja sama pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) di Kantor Pemda Kabupaten Karawang (Kamis, 13/6).

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Barat II telah melaksanakan perjanjian kerja sama tripartit antara DJP – DJPK – Pemda Kabupaten Karawang pada tanggal 26 Agustus 2020 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan ini, setelah membahas mengenai kolaborasi dan sinergi terkait dengan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengungkapkan nantinya akan ada sistem baru yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dalam sistem tersebut akan dibuat portal untuk pemda dalam penyampaian data kepada DJP.

“Sistem perpajakan ini akan mempermudah pemda dalam menyampaikan data kepada DJP. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan basis data perpajakan akan menjadi lebih optimal sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemungutan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing pihak baik penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa plakat dari Kanwil DJP Jawa Barat II kepada Pemda Kabupaten Karawang begitu pula sebaliknya. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi pada peningkatan pendapatan pajak dari masing-masing pihak.

#PajakKuatAPBNSehat

 

Pewarta:Adzhana Ahnaf Pratama
Kontributor Foto: Halimah K S
Editor: Uswah Hasanah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.