Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah, Ahmad Zakariya, beserta Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya, Gofar Ismail, menyambangi Kantor Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMKUKM PTSP) Kabupaten Mempawah dan diterima langsung oleh Kepala Dinas PMKUKM PTSP, Rudi, di ruang kerjanya (Selasa, 28/10).
Tujuan kunjungan tersebut adalah melakukan koordinasi terkait dengan salah satu program pemerintah yaitu pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di Kabupaten Mempawah.
Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah yang membentuk koperasi di tingkat desa dan kelurahan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini bertujuan menjadi pusat layanan ekonomi, sosial, dan kesehatan yang beranggotakan masyarakat setempat, serta didukung prinsip gotong royong, kemandirian, dan partisipasi bersama.
“KMP sebagai salah satu bentuk badan hukum, dari sisi ketentuan perpajakan ditahap awal harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,” ujar Zakariya. ”Selanjutnya setelah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, pengurus KMP harus mengerti dan mengetahui aspek perpajakan proses bisnis koperasi, dari pemotongan dan pemungutan pajak, pembayaran sampe pelaporan pajaknya, dan kalau tidak dilakukan maka ada sanksi administrasinya,” tambah Gofar.
”KMP di Kabupaten Mempawah berjumlah 67 koperasi dan dalam tahap awal ini secara administrasi sudah terbentuk semuanya, dan saat ini sudah memasuki masa pemantapan pengurus,” jelas Rudi. ”Awal bulan November 2025 akan ada kegiatan pembekalan untuk seluruh KMP di Kabupaten Mempawah, tim KPP Pratama Kubu Raya bisa menjadi salah satu nara sumber pada kegiatan tersebut,” imbuh Rudi.
Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam hal ini Dinas PMKUKM PTSP Kabupaten Mempawah, KP2KP Mempawah dan KPP Pratama Kubu Raya berkomitmen bersama untuk bersama-sama mengawal agar KMP dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi ketentuan peraturan koperasi itu sendiri maupun dari sisi ketentuan peraturan perpajakannya.
| Pewarta: Ahmad Zakariya |
| Kontributor Foto:Ahmad Zakariya |
| Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat
