Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua mengunjungi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Jalan Z. A. Pagar Alam No 1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung (Rabu, 12/2). Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan penyebarluasan penggunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada kesempatan ini, Account Representative KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Suhairi dan Eka Nurdian, bertemu dengan Kepala Bagian Umum Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Subektian, untuk menindaklanjuti dan menyampaikan kembali korespondensi KPP Pratama Bandar Lampung Dua terkait permintaan pemutakhiran data pegawai di Dinas KPTPH.
“Mulai tahun 2025, terdapat peralihan NPWP 15 digit menjadi NPWP 16 digit yang menggunakan NIK, sehingga dimohon bantuannya agar mengimbau pegawai yang datanya belum valid untuk segera melakukan pengkinian data agar keperluan administrasi perpajakan ke depannya berjalan lancar,” tutur Suhairi. Tak hanya itu, Suhairi memanfaatkan kesempatan ini untuk sekaligus mengonfirmasi pembuatan Bukti Potong 1721-A2 di instansi tersebut dan unit kerja di bawahnya.
Menanggapi kunjungan ini, Subektian menyampaikan, “Alhamdulillah untuk bukti potong sudah terbit semua, begitupun unit kerja kami lainnya. Pegawai juga sudah kami dorong untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.”
“Untuk surat dari KPP juga sudah kami terima dan akan segera kami sampaikan kepada pegawai,” tambah Subektian.
Pewarta:Delia Indah Paramitha |
Kontributor Foto:Delia Indah Paramitha |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat