
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan menggelar kelas pajak secara daring dengan tema "PPN = Uang Titipan?". Dihelat melalui aplikasi Zoom Meeting, gelaran ini dipandu langsung dari Depok, Jawa Barat (Kamis, 21/7).
Acara yang dihadiri sekitar 40 peserta ini diadakan dengan tujuan salah satunya untuk memberikan edukasi kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengenai kententuan faktur pajak terkini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022, yang efektif berlaku sejak 1 April 2022.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty yang tampil sebagai narasumber menjelaskan, faktur pajak yang diterbitkan PKP wajib diunggah (di-upload) untuk mendapat persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Ada dua syarat yang mesti dipenuhi," terang Rendy. Pertama, faktur pajak menggunakan nomor seri yang diberikan DJP. Kedua, faktur pajak diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.
Rendy mengatakan, PKP yang tertib menerbitkan faktur pajak secara tepat waktu tidak perlu khawatir dengan pengaturan batas waktu unggah ini. "Yang bermasalah kalau kita melakukan backdate tanggal faktur pajak, apalagi terlampau jauh sampai ke tahun sebelumnya," ungkapnya.
Sebab, sambung Rendy, tidak ada perubahan ketentuan mengenai saat pembuatan faktur pajak. "Dari dulu, faktur pajak wajib dibuat pada saat penyerahan atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu," tegasnya.
Kemudian Rendy berpesan, "Setelah buat faktur pajak, langsung upload saja. Tidak perlu menunggu sampai tanggal 15 bulan berikutnya. Apalagi kita tinggal di daerah yang koneksi internetnya baik," tambahnya.
Rencananya, KPP Pratama Depok Sawangan akan terus menggelar kelas pajak seperti ini secara rutin. Tentunya, dengan berbagai tema seputar perpajakan yang menarik dan sesuai kiwari.
- 1814 kali dilihat