Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara dan KPP Pratama Batam Selatan membuka Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Grand Mall Batam dan Mega Mall Batam, Kota Batam (Minggu, 23/2). Pojok pajak yang buka sejak Sabtu, 22 Februari 2025 ini beroperasi mulai pukul 10.00 - 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pojok pajak dibuka selama akhir pekan menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk membantu para wajib pajak dalam melakukan kewajibannya.
“Kami membuka gerai pojok pajak dan bekerja sama dengan pengelola pusat perbelanjaan untuk membantu teman-teman wajib pajak yang tidak sempat melaporkan SPT di hari kerja,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara, Setiadi.
Layanan pojok pajak di beberapa pusat perbelanjaan Kota Batam tidak hanya membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, tetapi juga melayani wajib pajak jika ingin melakukan konsultasi perpajakan termasuk konsultasi mengenai sistem perpajakan terbaru Coretax DJP.
“Setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online, kami juga mengajak teman-teman wajib pajak yang berkonsultasi untuk mengakses Coretax DJP agar terbiasa dan lebih familiar dengan sistem baru yang mulai digunakan mulai 1 Januari 2025 ini,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Kepulauan Riau, Ary Festanto.
Dengan adanya pojok pajak, Kanwil DJP Kepri berharap para wajib pajak dapat melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat