Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dengan menggandeng sepuluh instansi pemerintah yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan non Direktorat Jenderal Pajak wilayah Kepulauan Riau, di Batam (Senin, 2/8). 

Instansi tersebut adalah Kanwil DJPb Kepri, KPPN Batam, KPPN Tanjungpinang, Kanwil DJBC Khusus Kepri, KPPBC Tipe Madya B Tanjungpinang, KPPBC Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun, KPU BC Batam, PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun, PSO BC Tipe B Batam, dan KPKNL Batam.

Edukasi perpajakan ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna. Dalam sambutannya, Cucu menyampaikan bahwa tujuan diadakannya edukasi perpajakan ini adalah agar bendahara instansi pemerintah yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan dapat langsung mengimplementasikan e-Bupot unifikasi ketika sistem telah siap digunakan sehingga Kementerian Keuangan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak dalam penerapan nantinya.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Herman Eka Putra menyampaikan materi pembuka yaitu review aturan PER-23/PJ/2020 yang mengatur tentang e-Bupot Unifikasi. Pada pemaparannya, Herman menyampaikan mengenai latar belakang dan tujuan diberlakukannya e-Bupot unifikasi.

Pemaparan materi dilanjutkan dengan preview aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Jendri Sunandar Saragih. Selain memberikan gambaran tampilan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang akan digunakan oleh wajib pajak, Jendri juga menjelaskan tata cara pemakaian aplikasi dari mulai proses login ke aplikasi hingga kirim Surat Pemberitahuan Masa PPh.

Peserta turut aktif mengikuti kegiatan edukasi perpajakan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber pada sesi tanya jawab.