Tim Penyuluh Pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Batam mengadakan penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 kepada para bendahara instansi pemerintah Kota Batam bertempat di aula Kanwil DJP Kepri, Batam (Rabu, 24/1).  

Dalam sosialisasi ini, Tim Penyuluh Pajak menyampaikan simplifikasi cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif. Penggunaan tabel tarif efektif ini memudahkan dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai November. “Penerapan tarif efektif ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru, karena penghitungan pajak tetap menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya,” ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Suyamto.  

PMK 168 tahun 2023 ini juga memudahkan penerima penghasilan untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya. Selain itu aturan ini juga memudahkan dalam pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu memvalidasi atas penghitungan Wajib Pajak.  

Dengan adanya peraturan ini, Suyamto berharap dapat menjadi ketentuan yang berkeadilan dan berkepastian hukum bagi para pemangku kepentingan khususnya bagi pemberi kerja sebagai pemotong atau penerima penghasilan sebagai pihak yang dipotong. Selain itu melalui peraturan ini diharapkan menjadi penguat basis sektor perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.

 

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: Oberlin Marpaung
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.