
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar wicara radio bersama Radio Batam 100.7 FM tentang implementasi meterai elektronik di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 14/10). Fungsional Penyuluh Pajak Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra menjadi narasumber pada kegiatan edukasi pajak ini.
Jendri mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang meterai elektronik yang diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 1 Oktober 2021. Kehadiran meterai elektronik ini menjadi jawaban atas banyaknya transaksi menggunakan dokumen elektronik.
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
“Ciri meterai elektronik umumnya sama seperti meterai biasa. Hanya saja bentuknya elektronik. Dimensi meterai elektronik Rp 10.000,- berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. Pada meterei elektronik tersebut terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, lalu terdapat tulisan "METEREI ELEKTRONIK", juga angka "10000" serta tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" dan kode unik,” jelas Jendri saat menjelaskan ciri umum meterai elektronik.
“Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama overt, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua covert, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri,” terang Herman menambahkan.
“Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Sementara aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli meterai elektronik atau meterai online,” terang Jendri di akhir gelar wicara.
- 32 kali dilihat