Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepulauan Riau) melakukan gelar wicara perpajakan bersama Radio Batam 100,7 FM dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 19/1). Sebagai narasumber pada acara ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Herman Eka Putra.

Gelar wicara kali ini dikemas dalam Program Kedai Mak Ngah. Program ini adalah program dialog interaktif Radio Batam FM setiap hari Rabu jam 16.00 s.d. 17.00 WIB yang dikemas dengan gaya santai dan di-setting berada di suasana kedai kopi, dengan membahas tema tertentu yang dibawakan oleh penyiar yang memerankan pemilik dan penjaga kedai. Acara ini disiarkan secara langsung dari studio dan live facebook.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” jelas Suyamto di awal dialog.

Selanjutnya Suyamto dan Herman menjelaskan tentang tujuan pelaksanaan PPS, mekanisme pelaksanaannya dan siapa saja yang dapat memanfaatkan  PPS ini. Satu jam  terasa cepat karena informasi PPS disampaikan secara santai dan penuh jenaka dengan tidak mengurangi esensi informasi yang harus diketahui masyarakat.

Kanwil DJP Kepri gencar mensosialisasikan program PPS ini agar wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya di SPT Tahunan memanfaatkan program yang hanya berlaku 6 bulan ini (1 Januari s.d. 30 Juni 2022) dengan baik. Program PPS ini akan memberikan efek positif atas kepatuhan perpajakan masyarakat.