
Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat III kembali menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dalam siaran radio di Megaswara FM 100,8 Bogor melalui sambungan telepon (Senin, 28/9).
Diwakili oleh dua pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Tri Julian Gustoro dan Mukhamad Nizar Maulana, tim penyuluh menyampaikan secara gamblang mengenai kewajiban dasar bagi para Wajib Pajak yang baru memiliki NPWP maupun yang sudah memiliki.
“Bagi yang merasa belum melaporkan penghasilannya selama tahun 2019, silahkan dilaporkan. Untuk karyawan silahkan persiapkan formulir 1721 dan laporkan secara online melalui pajak.go.id, sekarang tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk meminta EFIN, semua bisa dilakukan secara online,” kata Julian dalam sambungan telewicara
Nizar menambahkan bahwa bagi karyawan yang sedang memiliki usaha kecil, ada fasilitas yang diberikan dari pemerintah yaitu pembebasan pajak untuk UMKM sampai dengan Desember. Bagi yang ingin memanfaatkan dapat dilakukan melalui situs web.
“DIrektorat Jenderal Pajak mendukung Pemerintah untuk menghambat laju penularan Covid-19, semua pelaporan dapat dilakukan secara daring, bahkan konsultasi juga dapat dilakukan melalui saluran Whatsapp. Semua Kantor Pelayanan Pajak memiliki saluran whatsapp yang bisa dicek melalui alamat pajak.go.id/unit-kerja,” pungkas Nizar kepada pendengar Megaswara Radio. (rsg)
- 12 kali dilihat