Edwin Widiatmoko dan Didik Musthafa, Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi atas aturan perpajakan terbaru kepada pihak Human Resource Development sebuah perusahaan swasta di Kota Balikpapan (Jumat, 14/7). Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara menyampaikan bahwa beberapa jenis natura tetap dikecualikan dari objek pajak, natura dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dengan syarat tertentu, dan tujuan adanya pengaturan terbaru terkait natura.

Penyampaian edukasi perpajakan dilaksanakan secara santai dan lebih banyak diisi dengan diskusi bersama membahas kasus yang terjadi di perusahaan terkait PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini.

Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.