Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Samon Jaya menyampaikan keterangan pers tentang potensi pajak usaha sarang burung walet (Jumat, 20/11). Kegiatan dikuti oleh beberapa awak media dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang terhubung secara langsung dan virtual yang diadakan di gedung Kanwil DJP Kaltimtara.
Samon Jaya menjelaskan bahwa potensi pajak dari usaha sarang walet di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara begitu besar. “Saat ini, belum semua pengusaha menyampaikan data yang sebenar-benarnya pada kami,” jelasnya.
“Kami (DJP) telah bersurat kepada seluruh pimpinan daerah dalam rangka pertukaran data perpajakan, bahkan ditembuskan ke Gubernur masing-masing provinsi,” tutur Samon Jaya. Kanwil DJP Kaltimtara berharap, atas data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai proyek bersama dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak pusat maupun pajak daerah.
Samon Jaya meminta kepada seluruh pengusaha sarang burung walet di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, diminta untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak guna melaporkan kegiatan usaha berupa volume produksi dan harga sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- 52 kali dilihat