Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Aprinto Berlianto mengikuti Dialog Interaktif di Stasiun Televisi Duta TV Banjarmasin (Rabu, 14/10). Tajuk acara ini mengenai Program Pengurangan Saksi Administrasi Tahun 2020.

Acara yang dikemas dalam bentuk gelar wicara (talk show) ini diselenggarakan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dengan latar belakang karena adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perekenomian di Indonesia bahkan di seluruh dunia terganggu. Hal yang sama terjadi kepada Wajib Pajak Kalselteng yang kegiatan usahanya terganggu karena adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan omzet usahanya menurun sehingga kesulitan untuk membayar sanksi administrasi perpajakan

Pada kesempatan ini, Kabid KBP menjelaskan permohonan yang dapat dikabulkan sehingga sanksi tersebut dihapuskan atau dikurangkan yaitu yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan atau PMK-8/PMK.03/2013. Misalnya sanksi tersebut diterbitkan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya atau misalnya wajib pajak sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Saat ini, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sedang melaksanakan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PPSA) 2020. Apabila permohonan wajib pajak memenuhi kriteria tertentu maka akan diberikan pengurangan sanksi hingga 75% atau bahkan penghapusan sanksi 100%.

Melalui kegiatan tersebut, narasumber berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi 2020 ini. Wajib pajak dipersilakan untuk menghubungi Account Representative masing-masing atau helpdesk di masing-masing KPP tempat wajib pajak terdaftar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah agar memperoleh bantuan dan penjelasan lebih lanjut.