Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memberikan edukasi mengenai pengenalan sistem Coretax DJP dan kewajiban perpajakan bendahara satuan pendidikan kepada para bendaharawan sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta di wilayah Kalimantan Tengah di Hotel M Bahalap, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Selasa, 22/7).

Edukasi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Finalisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Satuan Pendidikan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuan dari kegiatan ini yakni meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana revitalisasi satuan pendidikan sekaligus memperkuat pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan.

Penyuluh Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, menjelaskan bahwa bendahara satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mendukung ketertiban administrasi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Ganung menekankan pentingnya pemahaman terhadap sistem Coretax DJP dan tata cara pelaporan pajak yang sesuai ketentuan. “Para bendahara harus aktif mengakses dan menguasai aplikasi Coretax DJP, serta memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara tepat waktu,” imbuhnya.

Melalui kegiatan edukasi ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap para bendahara semakin memahami tata kelola perpajakan yang baik dan turut mendukung terwujudnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan.

Pewarta: Handaya
Kontributor Foto: Handaya 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.