Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat memberikan sosialisasi tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pademi Covid-19 kepada Pengurus IKPI Cabang Pontianak di ruang Aula Kanwil DJP Kalbar, Kota Pontianak (Kamis, 2/7).

Tujuan yang akan dicapai dengan adanya sosialisasi ini adalah optimalisasi pemanfaatan Insentif Pajak khususnya bagi wajib pajak yang terkena imbas pandemi Covid-19.

Kepala P2Humas Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman yang menjadi narasumber sosialisasi menyampaikan bila untuk menjaga kondisi sosial dan ekonomi tetap stabil, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada wajib pajak yang terdampak Covid-19. “Yang pertama adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah sampai dengan September. Yang kedua adalah PPh Final UMKM ditanggung pemerintah sampai dengan September. Yang ketiga adalah pembebasan PPh Pasal 22 Impor sampai dengan September,” kata Vadri.

Ia melanjutkan, “Yang keempat adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan yang kelima adalah pengembailan pendahulian PPn sebagi PKP yang berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak sebesar lima miliar.

Vadri juga meminta kepada IKPI untuk memberitahukan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dan mendorong wajib pajak supaya melaporkan pajaknya, sehingga pemerintah mempunyai data terhadap wajib pajak yang menerima insentif perpajakan ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari menyampaikan harapannya kepada IKPI. Tentu saya berharap kerja sama DJP dan IKPI dapat kita tingkatkan dan bina lebih baik, karena konsultan pajak merupakan ujung tombak dan rekanan kita dalam membina dan membimbing wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Djamhari.

Di acara yang sama, anggota IKPI Ibnu Rusydi mengatakan agar antara IKPI dan DJP ada sinergi untuk memberikan konstribusi terhadap penerimaan pajak. Budi juga berharap, "Antara Kanwil DJP Kalbar dan IKPI tetap menjalin kerja sama yang baik untuk meningkatkan pendapatan pajak. Semoga tahun ini bisa mencapai target pajak."

Djamhari berpesan kepada IKPI, "Sebagai mitra strategis dimohon untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tunggakan pajak wajib pajak diharapkan untuk segera diselesaikan."