Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melakukan sosialisasi tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pademi Covid-19 kepada Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak, bertempat di ruang Aula Kanwil DJP Kalbar, Kota Pontianak (Kamis, 02/07). Tujuan yang akan dicapai dengan adanya sosialisasi ini adalah optimalisasi pemanfaatan insentif pajak khususnya bagi wajib pajak yang terkena imbas pandemi Covid-19.
Kepala P2Humas Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman yang menjadi narasumber sosialisasi menyampaikan bila untuk menjaga kondisi sosial dan ekonomi tetap stabil, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada wajib pajak yang terdampak Covid-19.
Vadri juga meminta kepada IKPI untuk memberitahukan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dan mendorong wajib pajak supaya melaporkan pajaknya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad berharap kerja sama DJP dan IKPI dapat ditingkatkan dan dibina lebih baik, karena konsultan pajak merupakan ujung tombak dan rekanan DJP dalam membina dan membimbing wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Di acara yang sama, anggota IKPI Ibnu Rusydi dan Budi berharap agar antara IKPI dan DJP ada sinergi untuk memberikan konstribusi terhadap penerimaan pajak.
Djamhari berpesan kepada IKPI, "Sebagai mitra strategis dimohon untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tunggakan pajak wajib pajak diharapkan untuk segera diselesaikan."
- 40 kali dilihat