
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II beserta sebelas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa blokir rekening serentak terhadap 30 wajib pajak (Senin, 22/5). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan di 32 bank oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak dan didampingi oleh Pelaksana Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Barat II terhadap nilai tunggakan pajak sebesar Rp52.114.546.574,00.
Dalam upaya pelunasan tunggakan pajak, telah dilakukan langkah-langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Atas tunggakan pajak belum terselesaikan, juru sita pajak mulai melakukan tindakan penagihan aktif seperti penerbitan surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, dan tidakan penagihan aktif lainnya.
Pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan. Apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.
Pewarta: Adzhana Ahnaf Pratama |
Kontributor Foto: Seluruh KPP |
Editor: Yuniarsyah Hakim |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 103 kali dilihat