Kanwil DJP Jatim III bersama dengan BDK Malang @bdkmalang membahas peraturan terbaru di bidang perpajakan dalam webinar bertema pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 dan implementasi Coretax . Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meetings, serta diikuti oleh 507 peserta yang mayoritas merupakan pemotong pajak pada instansi pemerintah atau swasta, akademisi, serta mahasiswa, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
(Kamis, 7/3).
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Hadinengrat Nusantoro menyebut, sebelumnya penghitungan PPh Pasal 21 cukup kompleks, di mana jenis penerima penghasilannya beragam, sumber pemberi penghasilannya memiliki banyak kriteria, serta tarif yang dikenakan pun berbeda-beda, sehingga Direktorat Jenderal Pajak merasa perlu untuk melakukan simplifikasi untuk memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penyuluh Pajak Siti Rahayu menuturkan per masa pajak Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menghitung PPh Pasal 21 masa-nya menggunakan skema tarif efektif rata-rata bulanan.
“Cukup dengan melihat tabel TER, #TemanKeu dapat memilih tarif yang sesuai dengan penghasilan dan tanggungan, lalu mengalikannya dengan tarif tersebut dengan penghasilan bruto. Atau apabila ingin lebih mudah, bisa dengan memanfaatkan kalkulator pajak yang dapat diakses pada laman pajak.go.id,” ujar Siti.
Sejalan dengan kemunculan TER, DJP tengah berencana untuk melaksanakan reformasi perpajakan pada pertengahan tahun 2024 melalui implementasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti kepada wajib pajak.
“Ke depan, bukti pemotongan pajak dan faktur pajak akan otomatis ter-prepopulated by system, administrasi perpajakan lebih mudah dengan penggunaan satu NPWP untuk satu entitas, dan kesederhanaan administrasi WP Orang Pribadi melalui penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan berlaku penuh 1 Juli 2024,” ujar Siti.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat