Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan, KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Fave Hotel Sidoarjo dengan mengundang 120 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) prominen yang terdaftar di ketiga KPP tersebut. (Rabu, 11/5)

Kegiatan bertema “Gotong-Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela” ini juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Andjar Surjadianto dan Ketua DPRD Sidoarjo M. Usman. DJP 

Mewakili Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang berhalangan hadir, Andjar Surjadianto membuka kegiatan sosialisasi dengan sambutan. Andjar menyampaikan pesan Bupati agar seluruh wajib pajak khususnya yang ada di wilayah Sidoarjo segera memanfaatkan PPS, mengingat masa berlakunya program ini hanya sampai 30 Juni 2022.

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin atau yang akrab disapa Vita. Kepada para wajib pajak yang hadir Vita mengajak untuk tidak ragu dan segera memanfaatkan PPS. Menurut Vita, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk menghindari dari sanksi yang lebih berat.

Saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari Automatic Exchange of Information (AEoI). Selain itu juga ada data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP). Ditambah lagi, DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023. Wajib pajak akan sangat sulit nantinya menyembunyikan hartanya, dan jika diperiksa maka sanksinya akan lebih berat lagi.  Maka bagi wajib pajak sangat diuntungkan dengan adanya PPS. Lebih lanjut Vita menjelaskan kebijakan yang berlaku dalam PPS.

Melengkapi materi yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, tiga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Sidoarjo Raya turut menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PPS, sekaligus menjawab beberapa pertanyaan dari wajib pajak. Ketiganya yaitu Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Heru Budhi Kusumo, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri.

Sebagai tambahan informasi, untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS.