Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Lynn Hotel Mojokerto (Rabu, 25/5).
Mengusung tema Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, kegiatan ini dihadiri 100 wajib pajak prioritas dari KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dalam paparannya menyampaikan, Program Pengungkapan Sukarela merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan paripurna. Wajib pajak cukup mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan atau sudah dilaporkan tetapi belum seluruhnya, secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Turut hadir sekaligus membuka kegiatan dengan sambutan, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Sementara itu, yang hadir mewakili Bupati Jombang yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik Mochamad Saleh.
Kegiatan juga dimantabkan dengan dialog interaktif dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan kanwil DJP Jawa Timur II Muhammad Primbang Aprilianto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Mojokerto Syaiful Rakhman, Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno.
Sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPS berlangsung sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2022, atau tersisa 37 hari lagi. Wajib pajak diimbau untuk segera mengikuti program ini untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar di antaranya bebas dari pengenaan PPh plus sanksi 200% dan terhindar dari pemeriksaan pajak.
- 17 kali dilihat