
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali mengudara melalui Ria 98,8 FM di Surakarta (Rabu, 18/8). Acara yang bertujuk Semangat Pagi Surakarta ini dipandu oleh Dila dari Ria FM dan menghadirkan narasumber Wieka Wintari dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Pada awal acara, Wieka menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait dengan PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. ” Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemic,” ungkap Wieka.
Dalam kegiatan ini, kedua nara sumber menjelaskan latar belakang diterbitkannya PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan/Bangunan kepada pedagang Eceran. Surono menjelaskan bahwa insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. “Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas,” pungkas Surono.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap, insentif PPN atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.
- 27 kali dilihat