Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggelar Talkshow Radio dengan pembahasan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Solopos Radio, Surakarta (Rabu, 13/3).

Talkshow yang dipandu oleh presenter Ardi Sarjono, ini menghadirkan narasumber, yaitu Surono dan Wieka Wintari selaku Penyuluh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Mereka didampingi oleh Adhitya Angga Andreyanto selaku mahasiswa magang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.

Penyuluh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II memberikan penjelasan lengkap terkait SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk batas waktu penyampaian, dan sanksi apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, mereka juga mengingatkan untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Selain penjelasan dari narasumber, talkshow ini juga menghadirkan sesi tanya jawab. Interaksi melalui sesi tanya jawab ini membuat acara ini semakin menarik, karena pendengar dapat mengirimkan pertanyaan melalui pesan singkat kepada Solopos Radio.

Talkshow radio ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh informasi akurat tentang pajak, khususnya SPT Tahunan Orang Pribadi dari sumber yang terpercaya.

Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya secara luring ataupun daring, melalui Portal DJP di www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Whatsapp 08992500200, Twitter @pajakjateng2, serta Instagram @pajakjateng2.

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.