
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengajak pihak universitas dan perguruan tinggi di wilayah Jakarta Barat untuk ikut berperan serta memperkenalkan pajak sejak dini kepada mahasiswanya melalui program Inklusi Pajak. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Fathimati Zahra dalam sharing session dan koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat lantai 5 Kanwil DJP Jakarta (Rabu, 9/6).
Program Inklusi Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat telah dicanangkan kepada perguruan tinggi di wilayah Jakarta Barat. Pada kesempatan kali ini, Kanwil DJP Jakarta Barat mengundang sebelas perguruan tinggi di wilayah Jakarta Barat untuk menghadiri kegiatan Workshop Pembahasan Tindak Lanjut Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak pada Perguruan Tinggi.
Sebelas perguruan tinggi yang terpilih adalah Universitas Bina Nusantara, Universitas Esa Unggul, Universitas Agung Podomoro, Universitas Trisakti, Universitas Mercubuana, Universitas Tarumanagara, Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis Indonesia (STIEBI), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Media Nusantara Citra (STIE MNC), STIE Trisakti, dan Sekolah Tinggi Teknik PLN.
Tepat pukul 09.37 WIB, acara dibuka oleh pembawa acara Dian Susana. Acara diawali dengan sambutan oleh Fathimati Zahra. Salam hangat dilontarkan kepada para tamu undangan antara lain wakil rektor yang membawahi bidang akademik, dosen koordinator mata kuliah wajib umum Pancasila dan Kewarganegaraan, serta pengurus tax center.
Fathimati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi dan tindak lanjut atas program inklusi kesadaran pajak dari beberapa pertemuan antara Kanwil DJP Jakarta Barat dan Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 hingga Mei 2021. Tax center berperan sebagai pusat informasi, edukasi dan pengembangan terkait dengan perpajakan bagi civitas akademika dalam memahami pentingnya perpajakan dan akhirnya bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga bisa mengembangkan proses administrasi perpajakan.
“Mahasiswa sebagai calon-calon pengabdi masyarakat baik sebagai karyawan maupun pengusaha tentu saja nantinya akan mempunyai kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, sebisa mungkin inklusi perpajakan tidak hanya disampaikan dalam seminar enam bulan sekali melainkan dapat dimasukkan dalam kurikulum perguruan tinggi. Jika pajak masuk dalam kurikulum akan lebih terinternalisasi dalam diri mahasiswa supaya sadar kalau pajak adalah untuk pembangunan negara,” ujar Fathimati.
Acara inti sharing session dan evaluasi atas kegiatan tax center dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Dani Meisa Handani. Ia mengawali dengan penyampaian laporan realisasi kegiatan tax center dan dilanjutkan dengan penyampaian kendala, saran, dan masukan dari tiap perguruan tinggi.
Dalam kesempatan kali ini, salah satu Dosen Universitas Bina Nusantara Murty Magda Pane berbagi pengalaman sebagai perguruan tinggi pertama di Jakarta Barat yang telah mengimplementasikan inklusi kesadaran pajak dalam kurikulum sesuai RPS.
Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengharapkan agar perguruan tinggi baru segera melakukan perjanjian kerja sama tax center agar dapat memenuhi tugas utama lembaga pendidikan dalam memberikan bekal kepada mahasiswa terkait kewajiban perpajakan mereka.
- 44 kali dilihat