Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak secara daring yang diikuti oleh 76 wajib pajak badan. Kelas Pajak ini membahas seputar pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan, Bogor (Kamis, 24/4).
Para peserta diberikan pemahaman tentang tahapan pengisian SPT Tahunan 1771 melalui e-Form, yang dikhususkan bagi Wajib Pajak Badan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Dalam kelas tersebut, dijelaskan langkah-langkah teknis pengisian formulir, dokumen pendukung yang diperlukan, proses pengunggahan file dan penerapan tanda tangan elektronik yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak.
“SPT ini menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan serta untuk menghitung pajak yang terutang berdasarkan laporan keuangan tahunan perusahaan,” jelas Fungsional Penyuluh Pajak, Fitria Murty.
“SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya. Oleh karena itu, kami mendorong Bapak Ibu sekalian untuk segera menyampaikan SPT guna menghindari sanksi keterlambatan,” lanjut Fitri.
Selain itu, peserta juga memperoleh pengenalan sistem Coretax DJP. “Coretax (DJP—red) mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya, dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak,” jelas Fungsional Penyuluh Pajak, Akbar Sutrisno.
“Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi,” lanjut Akbar.
Kelas pajak ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil DJP Jawa Barat III dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan modern Coretax DJP.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan edukasi perpajakan lainnya, masyarakat dapat menghubungi Kanwil DJP Jawa Barat III melalui instagram @pajakjabar3 atau WhatsApp chat 0857-1510-3317.
Pewarta: Faridha D F |
Kontributor Foto: Faridha D F |
Editor: Erin Johana S. N. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat