Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II (Jabar II) Harry Gumelar mengunjungi Kantor Bupati Majalengka di Pendopo Utama Kabupaten Majalengka (Selasa, 28/06). Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Kuningan Junanda, Kepala KP2KP Majalengka Eko Budiriyanto, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Sarip serta Account Representative, ditemui oleh Lalan Soeherlan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka mewakili Bupati Majalengka Karna Sobahi yang pada saat bersamaan sedang melaksanakan tugas ke daerah. Kepala BKAD didampingi oleh Sekretaris BKAD Vidi Aditama dan Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Susi Fitriah dan Staff Protokoler dari Sekretariat Daerah.

Dalam kesempatan tersebut Harry Gumelar menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas DJP yaitu mengumpulkan pajak dari masyarakat, dan kerja sama antara DJP dan Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalkan potensi pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka. Kerjavsama yang ingin dibangun antara lain untuk mengoptimalkan kegiatan pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatan data serta informasi antara pajak pusat dan pajak daerah.

Harry juga menyampaikan tentang era keterbukaan informasi di mana saat ini DJP telah menerima data yang begitu besar dari berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP) yang secara rutin telah mengirimkan data ke DJP. Menurut Harry saat ini adala era di mana sudah sulit bagi wajib pajak untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak karena suatu saat semua data yang berkaitan dengan potensi penghasilan seperti penambahan investasi atau aset akan diminta klarifikasi kepada wajib pajak.

Harry juga mengajak semua pihak di Kabupaten Majalengka yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar agar segera membetulkan dan melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satu cara untuk membetulkan laporan adalah melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di mana wajib pajak dapat mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh dan belum dilaporkan kurun waktu 2016 s.d. 2020 dapat dilaporkan atau diungkapkan, dengan membayar tebusan untuk menghindari sanksi perpajakan akibat pelaporan pajak yang tidak benar.

Dalam akhir pembicaraan, Harry juga menyampaikan tentang rencana peningkatan pengawasan di wilayah Kabupaten Majalengka dengan menempatkan petugas pengawas yang akan berkantor di wilayah Kabupaten Majalengka. Harry menutup perbincangan dengan menyampaikan tentang potensi wilayah Majalengka dari sisi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak yang apabila dioptimalkan akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Majalengka.

Dengan meningkatnya penerimaan pajak dari wilayah Majalengka maka proporsi bagi hasil dari pusat kepada APBD Kabupaten Majalengka akan meningkat. Peningkatan APBD diharapkan akan membuat Kabupaten Majalengka memiliki dana yang lebih banyak untuk melaksanakan pembangunan wilayah sehingga tujuan menyejahterakan masyarakan akan lebih cepat terlaksana.