Sosialisasi ini dihadiri oleh wajib pajak yang berada dalam wilayah KPP Pratama Subang. Peserta sosialisasi menyimak penjelasan yang disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh peserta, antara lain pemberian fasilitas kantor bagi karyawan, dan setiap pertanyaan dijawab secara detail oleh narasumber.
Beny Santoso, Liya Oktariani, dan Desynta Yuliana secara bergantian menjelaskan mengenai perlakuan pajak atas natura dengan menyampaikan peraturan yang mengatur, perlakuan pembebanan biaya natura/kenikmatan, natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Selain hal tersebut, ada pemberian contoh terkait penilaian dan perhitungan natura tersebut serta menekankan bahwa pajak atas natura ini merupakan salah satu wujud kepastian dan keadlina pengenaan pajak kepada setiap orang yang memperoleh tambahan ekonomis tidak dalam bentuk uang.
Pewarta: Adzhana Ahnaf Pratama |
Kontributor Foto: Liya Oktariani |
Editor: Yuniarsyah Hakim |
- 12 kali dilihat