Didik Musthafa, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi perpajakan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para tenaga pendidik di Kalimantan Timur (Selasa, 13/6). Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Sagita Kota Balikpapan yang diikuti oleh puluhan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah, Sekolah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah Negeri.

Didik Musthafa menjelaskan tentang perubahan format NPWP secara menyeluruh per 1 Januari 2024 mendatang terutama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan beralih menggunakan NIK untuk seluruh administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang membutuhkan NPWP. “Bapak/Ibu, saya ingatkan bagi yang belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk segera melakukannya. Prosesnya begitu gampang,” ujarnya.

“Langkah pertama, Bapak/Ibu harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan tentunya akun pada djponline.pajak.go.id. Setelah berhasil login, silakan pilih tab Profil dan isi Data Profil. Apabila ada data isian yang tidak sesuai, silakan diganti. Kemudian isi data keluarga dan tekan Validasi,” jelas DIdik Musthafa.

Didik Musthafa berharap seusai kegiatan tersebut, para tenaga pendidik yang hadir dapat menyebarluaskan informasi pemadanan NIK-NPWP kepada rekan sejawat dan masyarakat.

Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.