
"Bagi yang belum lapor SPT Tahunan, mari segera lapor. Di masa pandemi ini, bantu negara cukup dengan lapor SPT dengan benar. Negara sedang membutuhkan banyak dana untuk penanganan Covid-19. Lapor SPT online mudah dan cepat dengan pajak.go.id, minta EFIN pun sekarang bisa online, bahkan konsultasi melalui Whatsapp sudah tersedia di semua kantor pajak," pungkas Risang dalam sesi pembuka program Ruang Sosialisasi Radio Republik Indonesia (RRI) Bogor (Rabu, 30/9).
Selain mengingatkan kembali lapor SPT, Risang Ekopaksi bersama Tri Julian Gustoro sebagai Tim Penyuluh Perpajakan menyampaikan alasan mengapa harus lapor SPT. Walaupun sudah dibayarkan oleh bendahara kantor, wajib pajak masih harus lapor karena yang mengetahui kondisi ekonomi masing-masing orang adalah wajib pajak sendiri. Kewajiban lapor SPT ini juga diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan, ada sanksi ketika terlambat yaitu 100 ribu rupiah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1 juta rupiah untuk Wajib Pajak Badan.
"Angka pelaporan SPT dari data yang kami terima hingga bulan Agustus masih rendah dibandingkan tahun lalu. Biasanya lonjakan pelaporan SPT ada di bulan Maret. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah memberikan perpanjangan sampai bulan April untuk lapor SPT. Mungkin ini dampak kebijakan PSBB sehingga sulitnya masyarakat mengakses kantor pajak," kata Julian pada sesi selanjutnya.
Selain insentif pajak, DJP memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak selama pandemi dengan ditambahnya saluran akses konsultasi online pada setiap KPP. Semua KPP memiliki Instagram, Twitter, dan Facebook untuk mendapatkan informasi maupun konsultasi. Bagi yang tidak memiliki media sosial tersebut, saluran komunikasi Whatsapp juga disediakan untuk mendukung program pembatasan sosial. (rsg)
- 40 kali dilihat