Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III berkolaborasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Jawa Barat dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Bogor menyelenggarakan Sarasehan Pajak (SAPA) JABAR dengan mengusung tema “Pengawasan Pajak Terkini” secara daring melalui Instagram Live, Bogor (Rabu, 22/5).
Pelaksanaan pengawasan pajak melibatkan negara, wajib pajak, dan asosiasi konsultan pajak merupakan suatu mitra yang diharapkan saling menguntungkan. Negara yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas menjalankan fungsi fiskal yaitu menghimpun penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional. Wajib pajak menjadi mitra negara dalam mewujudkan perekonomian yang kuat sementara asosisasi, konsultan pajak dan lembaga mitra lainnya menjadi mitra DJP dalam pelaksanaan administrasi perpajakan yang optimal.
Terdapat tiga tujuan dilaksanakannya pengawasan pajak oleh DJP. “Pertama, untuk mengetahui atau menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku," sebut Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Akbar Sutrisno.
"Kedua, bentuk pengawasan dari sistem self assessment di mana wajib pajak diberi hak untuk melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak secara mandiri. Dan ketiga, fungsi pelaksanaan implementasi aturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak,” sambungnya.
Akbar juga menjelaskan alur proses pengawasan yang dimulai dari surat Imbauan, Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta mengenai kriteria wajib pajak yang dilakukan pengawasan pajak.
Sementara itu, Perwakilan dari IAI wilayah Jawa Barat Agus Puji Priyono memaparkan pengawasan pajak dari sisi wajib pajak dan profesi akuntan. “Pelaksanaan pengawasan pajak itu sah dan boleh sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,“ tegas Agus.
Dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin berkembang, pengawasan pajak juga akan semakin meningkat, apalagi dengan adanya pemadanaan NIK-NPWP. Dengan basis NIK-NPWP, data-data pembelian, utang, dan transaksi lainnya dari wajib pajak akan lebih mudah didapatkan,” ungkap Agus.
Dalam siaran langsung ini, terdapat usulan dari sisi wajib pajak dan profesi akuntan terkait pengawasan pajak yaitu setiap produk hukum diharapkan diverifikasi dan diteliti terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada wajib pajak.
"Semoga pembahasan Pengawasan Pajak Terkini di SAPA JABAR kali ini dapat membantu wajib pajak semakin memahami alur dan proses pengawasan pajak sehingga meningkatkan kepatuhannya dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan," tutur Akbar di akhir acara.
Pewarta: Akbar Sutrisno |
Kontributor Foto: P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat III |
Editor: Erin Johana Sasniroha Nurmauliate |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 83 kali dilihat