Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang TImur mengikuti acara Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang yang bertempat di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang Kecamatan Ciruas (Rabu, 18/9). Acara ini dihadiri oleh 24 perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang dan Instansi Vertikal di Wilayah Kabupaten Serang.
Bupati Kabupaten Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, S.E. M.Ak. membuka acara Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk seluruh instansi. “Penandatangananan nota kesepakatan bersama MPP ini merupakan awal dari komitmen bersama seluruh instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Serang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucap Tatu dalam sambutannya.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur akan membuka tenant pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang setiap Selasa dan Kamis pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB dengan jenis pelayanan: Pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Permintaan Kembali NPWP dan SKT, Perubahan Data NPWP Orang Pribadi, Permohonan EFIN, dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan.
Mal Pelayanan Publik merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan.
Pewarta: Rafida Hanif P |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat